wartaperang - Seorang ibu yang membawa balitanya untuk pergi ke Suriah dan bergabung dengan Negara Islam (ISIS/IS) dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada hari Senin setelah menjadi wanita Inggris pertama yang dihukum ketika kembali ke rumah.

Tareena Shakil, 26 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Birmingham, Inggris terkait keanggotaan ISIS dan mendorong aksi terorisme di posting di Twitter sebelum meninggalkan Inggris.

"Anda menyadari bahwa masa depan yang Anda kenakan kepada anak Anda membuat sangat mungkin di indoktrinasi dan setelah itu hidup sebagai pejuang teroris," kata Hakim Melbourne Inman.

Pengadilan mendengar bahwa Shakil diradikalisir secara online dan di Oktober 2014 mengatakan kepada keluarganya dia pergi ke Turki untuk liburan pantai.

Sebaliknya, ia menyeberangi perbatasan menuju Suriah dan pergi ke kubu ISIS Raqqa.

"Aku meninggalkan negara ini untuk membangun rumah kita di surga, Allah menjanjikan kita surga jika kita mengorbankan kehidupan duniawi kita," tulisnya dalam pesan kepada kerabat.

"Aku tidak akan kembali."

Click disini untuk detail virtual office jakarta selatan -adv. - Di Raqqa, ia disimpan di sebuah rumah besar dengan wanita lajang lain dan berpose selfie dengan anaknya sambil mengenakan kain hitam dengan simbol ISIS.

Gambar lain yang ditemukan di telepon menunjukkan dia berpose dengan senapan serbu AK-47 dan pistol tangan.

Namun, Shakil menemukan hidup di bawah ISIS dengan aturan yang terlalu ketat.

Pada bulan Januari 2015, setelah berulang kali mencari cara dengan memposting "Saya ingin meninggalkan ISIS" di Internet, dia dan anaknya pergi ke perbatasan Turki.

Mereka berlari sejauh satu kilometer untuk melarikan diri ke Turki, menghindari tiga orang patroli ISIS sebelum menyerahkan diri ke dalam militer Turki, dia mengatakan kepada pengadilan.

Dia ditangkap saat polisi ikut dengan penerbangannya ketika pulang di Bandara Heathrow London Februari lalu.

Selama persidangan, Shakil mengaku ia hanya melakukan perjalanan ke Suriah karena dia ingin hidup di bawah hukum syariah.

sumber: Al-Arabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top