wartaperang - Sebuah pengadilan Turki memerintahkan otoritas telekomunikasi negara itu untuk memulihkan akses ke Twitter hanya lima hari setelah pemerintah memblokir jaringan sosial di negara, kantor berita Dogan dan media lain melaporkan.

Otoritas telekomunikasi menuduh Twitter tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus beberapa konten.

Meskipun telah dilakukan pemblokiran secara resmi, pengguna di Turki dengan cepat menemukan cara untuk menghindari pembatasan. Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa telah ada lebih banyak tweet yang berasal dari Turki karena pemerintah berusaha untuk menutup situs media sosial daripada sebelum larangan tersebut, AFP melaporkan.

Pengacara dan anggota partai oposisi meminta pengadilan untuk mencabut pada larangan tersebut, mengklaim itu ilegal dan inkonstitusional.

Turki telah menerima kritik keras dari masyarakat internasional termasuk diantaranya Washington dan Perancis mengecam langkah itu dan mendesak pemerintah untuk mengakhiri larangan.

Presiden Turki Abdullah Gul secara terbuka juga keberatan dan menyatakan pemerintah akan segera mengakhirinya.

"Hal ini tidak mungkin untuk secara hukum menutup internet dan platform seperti Twitter", kata Abdullah Gul wartawan di Ankara sebelum berangkat untuk kunjungan resmi ke Belanda, dilaporkan AFP.

sumber: alarabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top