wartaperang - Jaksa Spanyol menghukum pemimpin kelompok militan Islam Boko Haram Nigeria, Abubakar Shekau, dengan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan 2013 di sebuah kota Nigeria di mana seorang biarawati Spanyol diserang, kata dokumen pengadilan.

Spanyol telah mempelopori penggunaan yurisdiksi universal, konsep bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut lintas batas, dalam kasus seperti ketika seorang hakim Spanyol mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Chile Augusto Pinochet di London pada tahun 1998.

Kasus Boko Haram muncul dari serangan militan di kota Nigeria timur Ganye pada tanggal 22 Maret 2013 yang menewaskan setidaknya 25 orang.

Dokumen pengadilan yang dikeluarkan pada hari Kamis mengatakan militan menyerang biarawati, Maria Yesus, di Ganye sebelum ia berhasil melarikan diri
bersembunyi dan kemudian diselamatkan oleh layanan keamanan Nigeria.

Dokumen pengadilan tidak memberikan rincian dari dugaan insiden yang melibatkan biarawati. Hakim telah meminta sebuah studi dari Boko Haram
dari Interpol dan akan mendapatkan pernyataan dari Walikota tentang insiden itu, menurut dokumen pengadilan.

Supaya Spanyol dapat melaksanakan yurisdiksi universal, harus ada hubungan dengan Spanyol seperti korban Spanyol atau pelaku dari Spanyol. Dalam kasus Boko Haram, jaksa penuntut menggunakan fakta ada korban Spanyol yang membawa muatan generik kejahatan terhadap kemanusiaan dan terorisme, kata sumber pengadilan.

"Tindak pidana ini dilakukan terhadap latar belakang dari kegiatan teroris bahwa organisasi jihad (Boko Haram) melaksanakan secara sistematis terhadap orang-orang dan masyarakat," kata dokumen pengadilan seperti mencantumkan serangan mematikan yang dilakukan oleh Boko Haram di negara yang paling padat penduduknya di Afrika sejak 2009.

Pemerintah tengah-kanan Spanyol dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya untuk membatasi kekuasaan hakim karena perintah penangkapannnya menyebabkan gesekan diplomatik, misalnya tahun lalu ketika seorang hakim memutuskan mantan pejabat Cina dituduh melakukan genosida di Tibet.

Akibatnya, hukum yurisdiksi universal diubah tahun lalu sehingga hakim bisa menyelidiki kasus tersebut hanya jika ada koneksi dengan Spanyol.

sumber: al-arabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top