wartaperang - Anggota parlemen Israel telah menyetujui undang-undang untuk memenjarakan anak-anak berumur 12 yang dihukum karena tuduhan "pelanggaran teroris" setelah serangan berulang-ulang oleh pemuda Palestina, demikian menurut parlemen pada hari Rabu.

"'UU Remaja' yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan anak bawah umur dihukum karena kejahatan berat seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan atau bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun, Selasa malam," demikian menurut pernyataan dalam berbahasa Inggris.

Ia menambahkan bahwa keseriusan serangan dalam beberapa bulan terakhir "menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak di bawah umur."
Pernyataan dikutip oleh Anat Berko, seorang anggota parlemen dari partai sayap kanan Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sponsor RUU, yang mengatakan "kepada mereka yang dibunuh dengan pisau di jantung tidak peduli jika anak itu adalah 12 atau 15 tahun."

Kekerasan di wilayah Palestina dan Israel sejak Oktober telah menewaskan sedikitnya 219 warga Palestina, 34 warga Israel, dua orang Amerika, seorang Eritrea dan sseorang warga Sudan, demikian menurut hitungan AFP.

Banyak dari para penyerang adalah orang-orang muda, termasuk remaja. Pemuda lainnya telah ditembak mati selama protes dan bentrokan dengan pasukan keamanan.

Kelompok hak asasi manusia B'Tselem mengkritik RUU dan cara Israel dalam mengatasi pemuda Palestina.

"Daripada mengirim mereka ke penjara, Israel akan lebih baik mengirim mereka ke sekolah di mana mereka bisa tumbuh dalam martabat dan kebebasan tidak di bawah pendudukan," katanya dalam sebuah pernyataan Rabu. "Memenjarakan anak di bawah umur muda seperti menyangkal mereka mempunyai kesempatan masa depan yang lebih baik."

Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun dari Tepi Barat, yang dihukum karena percobaan pembunuhan oleh pengadilan militer sebagai bagian dari tawar-menawar dan dihukum empat bulan, dibebaskan dari penjara pada bulan April.

sumber: al-arabiya   

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top