wartaperang - Sebuah pengadilan Bahrain pada hari Senin (Sep 29, 2014) mencabut kewarganegaraan sembilan orang yang dihukum karena mencoba menyelundupkan senjata ke negara itu dan menghukum mereka dengan penjara seumur hidup, kata kantor berita resmi kerajaan.

Raja Hamad, dalam sebuah langkah yang membuat khawatir kelompok-kelompok hak asasi manusia, tahun lalu memperkeras hukuman dalam undang-undang anti-terorisme menjelang rencana protes anti-pemerintah dengan menyetujui proposal yang termasuk pencabutan kewarganegaraan terhadap orang yang dihukum karena "kejahatan teror berbahaya".

Pemerintahan Bahrain adalah Sunni Muslim, kerajaan strategis penting yang pro Barat karena menjadi pangkalan Armada Kelima AS sebagai benteng melawan Iran di Teluk, telah mendapatkan tekanan oleh kerusuhan sejak 2011 terutama oleh anggota komunitas Syiah mayoritas yang menuntut demokrasi. Demonstrasi semakin menjurus ke kekerasan dalam beberapa bulan terakhir di mana militan telah merangkai bom buatan yang menewaskan atau melukai beberapa polisi.

Kantor berita BNA mengatakan Grand Criminal Court Keempat menemukan sembilan orang - yang semuanya kelahiran Syiah Bahrain - telah bersalah menyelundupkan senjata, termasuk bahan peledak, ke kerajaan Teluk dalam kasus yang terjadi pada Desember 2013.

Tiga dari sembilan orang juga dihukum tiga tahun penjara atas tuduhan menyerang aparat keamanan publik di samping hukuman penjara seumur hidup, kata BNA.

Badan itu mengatakan orang-orang telah menerima pelatihan militer oleh Garda Revolusi Iran di berbagai lokasi yang diperintah Syiah-Iran serta mendapatkan dana dari Teheran. Iran membantah keterlibatan dalam urusan internal Bahrain.

Pengadilan bulan lalu memerintahkan sembilan warga dilucuti kewarganegaraan mereka setelah dinyatakan bersalah membentuk sel teroris dan berencana untuk menyelundupkan senjata ke kerajaan.

Pada tahun 2012, Bahrain dilucuti 31 orang dari kewarganegaraan mereka setelah mereka dihukum karena merusak keamanan negara.

Bulan lalu, Amnesty International mengatakan bahwa 10 di antara 31 orang menghadapi deportasi atau penjara, langkah ini oleh kelompok hak asasi manusia dikatakan merupakan bagian dari sebuah "kesewenang-wenangan" kekuatan Manama yang memberikan hukuman bagi lawan pemerintah.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top