Courtesy of Zaman Al-Wasl
wartaperang - Gerakan Islam Ahrar al-Sham di distrik Ghouta Timur Damaskus menyetujui pada hari Minggu untuk mematuhi keputusan pengadilan bersatu untuk memberikan senjata pejuangnya ke Failaq al-Rahman, menurut sumber Zaman al-Wasl.

Meskipun tidak menyukai keputusan ini, Ahrar memenuhi tuntutan ini untuk menghindari perpecahan di antara kelompok pemberontak yang beroperasi di pinggiran diperangi dari ibukota Suriah, kata sumber itu.

Keputusan pengadilan terpadu dikeluarkan ketika sekelompok pasukan Failaq al-Rahman telah berjanji setia kepada kelompok Islam dari Ahrar al-Sham.

Pengadilan Islam mengatakan semua pejuang harus memberikan senjata mereka ke Failaq al-Rahaman sebelum mereka bergabung dengan Ahrar.

Sumber: ZA
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top