Courtesy of al-arabiya
wartaperang - Qatar telah mengesahkan undang-undang yang memaksa semua toko, kafe, restoran, mall, kantor dan bahkan klinik untuk menutup selama 90 menit selama salat Jumat, atau menghadapi denda QR 10.000 (2.746 USD).

Menurut harian Qatar berbahasa Inggris, The Peninsula, keputusan baru diumumkan kemarin dan hal itu datang langsung dari Emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani. Aturan itu membuat penutupan toko wajib ketika ada panggilan pertama untuk shalat Jumat (azan).

Surat kabar itu menambahkan bahwa undang-undang (UU No. 5 tahun 2015) akan diterbitkan dalam lembaran resmi setelah itu akan efektif.

Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA tahun 2022, ketika ratusan ribu penggemar sepak bola akan turun di negara teluk kecil - memicu perdebatan sengit mengenai apakah fans akan dapat mengkonsumsi alkohol.

Pada akhir 2011 pemerintah Qatar menangguhkan lisensi alkohol di restoran dan kafe di Pearl - sebuah pulau buatan manusia yang merupakan rumah bagi banyak penduduk ekspatriat. Acara mingguan outdoor dengan musik keras dan alkohol mengalir bebas juga dihentikan.

Tidak ada alasan resmi telah diberikan kenapa keputusan itu diambil.

Sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top