wartaperang - Sebuah pengadilan Yordania pada hari Senin menjatuhkan hukuman kepada empat orang ke penjara atas tuduhan menjadi anggota Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) dan mempromosikan organisasi jihad di Internet.

Keempat warga Yordania ditangkap pada bulan Agustus dan diadili di pengadilan keamanan negara pekan lalu.

Dua diberi hukuman masing-masing lima tahun penjara karena keanggotaan ISIS dan dua lainnya dipenjara selama tiga tahun untuk "menyebarkan ideologi kelompok teroris di Internet", kata seorang wartawan AFP.

ISIS telah mendirikan kekhalifahan Islam sendiri di atas wilayah yang telah disita di tetangga Yordania Suriah dan Irak, menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka juga bisa merebut tanah di kerajaan gurun kecil.

Jordan adalah salah satu dari lima negara Arab - bersama dengan Bahrain, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab - yang mengambil bagian dalam kampanye udara yang dipimpin AS terhadap ISIS di Suriah, di mana kelompok tersebut bermarkas.

Bergabungnya Jordan ke koalisi telah menempatkan Jordan dalam bahaya, analis mengatakan.

Selain berbagi perbatasan dengan wilayah konflik Suriah dan Irak, Yordania bergulat dengan meningkatnya kebangkitan islamis di dalam negeri, dan juga menjadi tuan rumah lebih dari 600.000 pengungsi Suriah.

Raja Abdullah mengatakan partisipasi Jordan "dalam perang melawan terorisme adalah dalam rangka melindungi kepentingan dan mengkonsolidasikan keamanan yang dihadapkan dengan kekacauan di negara-negara tetangga dan di seluruh wilayah".

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top