wartaperang - Irak pada hari Rabu menggantung tujuh orang dari berbagai bangsa Arab yang dihukum menjadi anggota jaringan Al-Qaeda, kata para pejabat.

Tujuh orang tersebut ditahan lebih dari empat tahun yang lalu dan ditemukan bersalah terkait kegiatan teroris dengan organisasi yang kemudian membentuk tulang punggung ISIS.

"Hukuman kematian dengan menggantung dilakukan pada hari Rabu terhadap tujuh teroris dari Mesir, Tunisia, Libya, Sudan, Palestina, Suriah dan Yordania di penjara Nasiriyah," kata Dakhel Radhi.

Radhi adalah anggota dewan provinsi Dhiqar, provinsi Irak selatan dimana Nasiriyah adalah ibukotanya.

Seorang pejabat di penjara pemerintahan Nasiriyah berbicara dengan syarat anonim mengatakan semua dari tujuh orang tersebut telah dipenjara selama lebih dari empat tahun tapi tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut.

Ia mengatakan ada sekitar 60 narapidana lainnya yang berasal dari Yaman, Arab Saudi, Suriah, Mesir, Libya dan Aljazair yang masih ditahan di penjara Nasiriyah atas tuduhan yang sama. Dia tidak mengatakan berapa banyak dari mereka yang telah dihukum mati.

Pada 21 Agustus, Irak menggantung 36 orang yang dihukum terkait dengan pembantaian oleh milisi Sunni dan militan sekutu pada tahun 2014 yang membawa korban hingga 1,700 orang anggota militer.

Kelompok hak asasi Amnesty International pada saat sama mengatakan bila ke setidaknya ada 81 eksekusi yang dilakukan oleh negara Irak tahun ini.

Amnesty dan organisasi hak-hak asasi lainnya juga mengkritik hukuman gantung ini sebagai akibat dari pengadilan yang gagal.

sumber: al-arabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top