wartaperang - Sebuah pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman kepada 13 orang, termasuk warga Afghanistan dan Qatar, antara 18 bulan dan 30 tahun penjara karena merencanakan serangan al-Qaeda terhadap pasukan AS.

Para terdakwa dihukum karena "membentuk sel teroris" untuk menargetkan pasukan Amerika di Qatar dengan granat tangan, roket dan senjata lainnya, kata media resmi setelah putusan hari Selasa.

Mereka juga merencanakan untuk menyerang pasukan AS di Kuwait, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Kelompok ini dimaksudkan untuk mengirim seseorang ke Irak untuk belajar bagaimana membuat bom kendaraan yang dapat menargetkan tentara asing, katanya.

Sebuah pengadilan terorisme khusus menghukum warga Qatar 30 tahun penjara, sementara warga Afghanistan menerima lima tahun.

Sebelas warga Saudi dipenjara antara 18 bulan dan 25 tahun.

Para terdakwa berada di antara 41 orang yang diduga anggota sel.

SPA tidak mengatakan kapan operasi itu berlangsung namun pihak berwenang mengatakan pada tahun 2011 telah didirikan pengadilan khusus untuk warga Saudi dan orang asing yang dituduh menjadi anggota al-Qaeda atau terlibat dalam serangan mematikan di kerajaan di 2003-2006.

Surat kabar Asharq Al-Awsat mengidentifikasi warga Qatar sebagai "emir sel".

Keyakinan terbaru datang dimana Qatar dan Arab Saudi berpartisipasi bersama beberapa negara Arab lainnya dalam serangan udara pimpinan AS terhadap kelompok ekstremis Negara Islam di Suriah.

Pesawat-pesawat tempur Amerika juga membom IS di Irak, dilaporkan terbang keluar dari pangkalan udara termasuk Ali al-Salem Air Base di Kuwait dan al-Udeid Air Base di Qatar, yang juga rumah bagi Angkatan Udara AS dan pusat komando penting bagi wilayah tersebut.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top