wartaperang - Jaksa penuntut umum Belanda mengatakan pada hari Selasa bahwa anggota geng sepeda motor yang dilaporkan telah bergabung dengan warga Kurdi memerangi Negara Islam (ISIS/IS) belum tentu melakukan kejahatan apapun.

"Bergabung dengan angkatan bersenjata asing sebelumnya dihukum, sekarang itu tidak lagi dilarang", kata juru bicara jaksa penuntut umum Wim de Bruin kepada AFP.

"Anda hanya tidak dapat bergabung dengan perang melawan Belanda", katanya kepada AFP setelah muncul laporan bahwa bikers Belanda dari geng No Surrender berjuang melawan Negara Islam dengan bergabung bersama pemberontak Kurdi di Irak utara.

Pimpinan geng No Surrender, Klaas Otto, mengatakan kepada televisi negara NOS bahwa tiga anggota telah melakukan perjalanan ke dekat Mosul di Irak utara berasal dari kota-kota Belanda Amsterdam, Rotterdam dan Breda.

Sebuah foto di akun Twitter-Belanda Kurdi menunjukkan seorang Belanda bertato bernama Ron dalam pakaian militer, memegang senapan serbu Kalashnikov saat duduk dengan rekan Kurdinya.

Video rekaman rupanya dari penyiar Kurdi menunjukkan seorang pria bersenjata Eropa dengan pejuang Kurdi mengatakan dalam bahasa Belanda. "Kurdi telah berada di bawah tekanan untuk waktu yang lama".

Banyak negara termasuk Belanda telah berlaku keras atas warga negara mereka yang mencoba untuk bergabung dengan jihadis Negara Islam yang telah mengambil di sebagian wilayah Irak dan Suriah.

Tindakan yang dilakukan termasuk penyitaan paspor calon jihadis sebelum bepergian dan mengancam penuntutan bila mereka kembali.

"Perbedaan besar dengan ISIS adalah bahwa mereka terdaftar sebagai kelompok teroris", kata De Bruin.

"Itu berarti bahwa bahkan mempersiapkan untuk bergabung ISIS saja sudah bisa dihukum".

Namun warga Belanda tidak bisa bergabung dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang juga telah masuk kedalam daftar hitam sebagai organisasi teroris oleh Ankara dan banyak masyarakat internasional, kata De Bruin.

Warga Belanda berjuang di sisi Kurdi tentu saja akan dituntut secara hukum jika mereka melakukan kejahatan seperti penyiksaan atau pemerkosaan, kata De Bruin.

"Tapi ini juga terjadi sangat jauh dan sehingga akan sangat sulit untuk membuktikan", kata De Bruin.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top