Sebuah pengadilan Mesir memberikan hukuman kepada 12 orang pendemo dengan 17 tahun penjara untuk masing-masing dengan tuduhan keterkaitan mereka terhadap serahan kepada Universitas Al-Azhar.

Muslim Brotherhood menggambarkan bila para terdakwa yang bisa melakukan banding atas keputusan itu adalah para pendukung Mursi. Pengadilan Kairo pada hari Rabu juga menerapkan jaminan untuk setiap terdakwa sebesar 64.000 mata uang Mesir (9000USD).

Jaksa menyatakan bila para terdakwa telah terbukti berkumpul untuk mempengaruhi otoritas dan menghalangi diterapkannya hukum, disertai dengan tuduhan-tuduhan lain seperti premanisme, penyerangan, sabotase dan lain-lain.

Pada tanggal 30 Oktober 2013, para pendukung presiden terusir Mohammad Mursi mengadakan demonstrasi diluar markas Al-Azhar. MENA menyatakan bila para pendemo melemparkan potongan marmer ke gedung dan secara verbal menghina imam besar.

sumber: alrabiya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top