wartaperang - Mahkamah Agung Israel pada hari Kamis memberi lampu hijau untuk menghancurkan lima rumah milik warga Palestina yang dituduh mengambil bagian dalam serangan anti-Israel yang mematikan, kata kementerian kehakiman.

Tiga dari rumah tersebut terletak di kota Nablus, Tepi Barat, milik tersangka yang dibunuh seorang pemukim Yahudi dimana beberapa ditembak mati di depan anak-anak mereka pada 1 Oktober, memicu gelombang kekerasan yang menyebar ke Yerusalem yang dicaplok timur dan Israel.

Dua rumah di Tepi Barat lainnya, dekat Ramallah dan di kamp pengungsi Qalandiya, terkait dengan pembunuhan yang terjadi pada bulan Juni.

Pada tanggal 22 Oktober, Mahkamah Agung telah menangguhkan pembongkaran yang direncanakan oleh tentara terhadap beberapa rumah warga Palestina, termasuk lima rumah yang dibersihkan pada hari Kamis.

Kelompok hak asasi mengutuk penghancuran rumah ini sebagai tindakan "tidak proporsional", menyebabkan kesulitan untuk seluruh keluarga, tapi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan mereka adalah "salah satu alat yang paling efisien" dalam meredam serangan dari warga Palestina.

sumber: alarabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top