wartaperang - Uni Emirat Arab telah menuntut dan mengadili 41 orang atas tuduhan berusaha menggulingkan pemerintah untuk mendirikan sebuah kekhalifahan dengan model Negara Islam, jaksa mengatakan pada hari Minggu.

Pengadilan untuk tersangka atas tuduhan terorisme jarang terjadi di UAE yang sebagian besar telah terhindar dari militansi Islam yang telah memukul negara-negara Arab lainnya.

Para tersangka, yang meliputi warga Emirat serta orang asing, dituduh mendirikan kelompok "dengan teroris, ideologi Takfiri (ekstrimis Muslim Sunni)," dalam upaya untuk "merebut kekuasaan dan mendirikan khilafah," kata jaksa penuntut umum dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi WAM.

Mereka dituduh mendirikan sel untuk melatih anggota dalam menangani senjata dan pembuatan bahan peledak dalam persiapan untuk serangan di dalam negeri UEA.

Jaksa menuduh bahwa mereka "dalam kontak dengan organisasi teroris asing untuk membantu mereka mencapai tujuan mereka."

UAE adalah bagian dari koalisi pimpinan AS yang telah melakukan serangan udara terhadap Negara Islam di Suriah sejak September tahun lalu.

Bulan lalu UAE mengadopsi undang-undang baru memaksakan hukuman penjara berat atau bahkan hukuman mati bagi mereka yang dihukum karena menjadi anggota dari kelompok "Takfiri".

Muslim Takfiris adalah kelompok yang mempunyai keyakinan bila mereka tidak mengikuti interpretasi ekstrim Islam sebagai murtad dan layak dihukum mati.

sumber: al-arabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top