wartaperang - Seorang mantan tentara Saudi pada Senin dinyatakan bersalah karena bergabung dengan Negara Islam karena tidak mematuhi penguasa Kerajaan.

Sebuah pengadilan pidana khusus di Jeddah mengukum pria untuk 9 tahun penjara dan didenda SR5,000. Selain itu, larangan perjalanan 9 tahun juga telah dikenakan pada dirinya, efektif sejak diamenyelesaikan hukuman penjara.

Putusan itu ditantang baik oleh terdakwa maupun penuntut umum. Mereka telah diberi waktu untuk mengajukan banding putusan dan menjelaskan prosedurnya.

Mantan tentara dinyatakan bersalah melanggar penguasa dan bepergian secara ilegal ke Suriah melalui Turki, bergabung dengan  Negara islam dan berkomunikasi dengan beberapa kelompok (teroris) dan organisasi yang berjuang di sana.

Tuduhan ini juga termasuk karena belajar membongkar dan merakit senapan Kalashnikov. Ia juga memberikan perlindungan bagi sepupunya, yang bergabung dengannya dalam perjalanan ke Suriah dan mengambil bagian dalam pertempuran di sana.

sumber: al-arabiya
oleh: n3m0

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top